Publiknote – Kita jangan sekali kali menyebarkan berita yang tidak benar atau yang disebut berita HOAX di media sosial. Karena bisa meresahkan warga masyarakat dan bisa dikenakan hukum pidana karena melanggar UU ITE.
Seperti halnya di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Polisi berhasil membekuk 4 orang pelaku penyebar Hoax di kantor BCA Pasuruan yang telah dirampok sempat viral dan meresahkan warga.
Kala itu ada video yang berdurasi 29 menit ada orang yang merekam dan menyebutkan bahwa bank BCA dirampok.”Bank BCA dirampok, Bank BCA dirampok. Jam 6 magrib, ada penembakan bank BCA dan pelakunya ada 8 orang”. Ujar salah satu tersangka.
Kini tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Dan tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Simak penjelasan lengkapnya pada video diatas.