Publiknote – Beberapa hari lalu santer kabar terdengar bila TKN Tim Jokowi dan Maaruf sekaligus lawyer Presiden Jokowi yakni Yursil Ihza Mahendra mengatakan bila, Abu Bakar Baasyir akan bebas dalam waktu dekat ini atas persetujuan Presiden.
Namun berselang beberapa hari setelah pernyataan itu, Kepalas Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan batal membebaskan Abu Bakar, lantaran ia tidak memenuhi syarat yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah Abu Bakar Baasyir tidak bisa menyatakan kesetian kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Menanggapi hal itu, Presidenpun memberikan keterangan singkat, “Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, jadi syaratnya itu harus dipenuhi. Kalo ndak saya gak mungkin nabrak. Contoh setiap ada NKRI, Pancasila itu basic sekali,” ucap Jokowi (Sumber video: Tagar Viral)