Publiknote – Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang usai sidang pembacaan vonis pada Senin (28/1). Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejari Jaksel dari PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.
Saat dibawa masuk ke mobil, pentolan grup Dewa 19 itu ditemani oleh salah satu pengacaranya. Di dalam mobil ia sempat meminta wartawan untuk memfoto dirinya yang sedang berpose salam 2 jari.
“Foto saya, foto saya,” ucap Ahmad Dhani.
Sebelumnya suami Mulan Jamela itu divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (28/1). Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter pribadinya.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap hakim ketua Ratmoho dalam amar putusannya. Simak video lengkapnya diatas.